BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Shalat adalah ibadah yang istimewa
dalam islam, karena shalat menjadi tiang agama, menjadi pembeda antara orang
muslim dan kafir serta menjadi penentu di terima atau tidaknya amalan selain
shalat.
Sesungguhnya shalat merupakan rukun
agama terbesar yang bersifat praktik (‘amali). Sedangkan diantara hal yang sangat
dituntut di dalam pelaksanaan shalat ialah khusu’. Ibadah shalat juga merupakan
sarana untuk berdialog dengan Allah SWT, sarana untuk membangun manusia menjadi
takwa, sarana untuk berzikir kepada Allah SWT, sarana untuk membangun manusia menjadi
orang yang mampu mencegah fahsya’dan mungkar,juga sebagai sarana untuk mohon
pertolongannya.
Shalat menurut pandangan islam
merupakan bentuk komunikasi manusia dengan kholiqnya .Shalat juga merupakan
bukti syukur yang tulus kepada Allah SWT atas curahan nikmat-nikmatnya yang tak
terhingga ,dan juga merupakan pembersih bagi jiwa manusia dari dosa-dosa dan
kesalahan yang di lakukan. Bahkan shalat juga dapat mencegah seseorang dari
melakukan perbuatan keji dan mungkar.
Pada pembahasan ini kami akan
menyajikan materi tentang shalat. Semoga bisa menjadi pembelajaran bagi kita
semua Aamiin.
B. Rumusan
Masalah
Adapun batasan
masalah atau batasan pembahasan makalah ini adalah:
1. Apa
pengertian/definisi shalat?
2. Sebutkan
syarat, rukun, dan sunnah-sunnah shalat?
3. Bagaimana persamaan
dan perbedaan cara shalat menurut para mazhab?
4. Hal apa saja yang
dapat membatalkan shalat?
C. Tujuan
Pembahasan
Tujuan pembahasan
makalah ini adalah:
1. Mengetahui
pengertian/definisi shalat.
2. Menyebutkan
syarat, rukun, sunnah-sunnah shalat.
3. Membandingkan cara
shalat menurut para mazhab.
4. Menunjukkan hal-hal
yang membatalkan shalat.
BAB II
PEMBAHASAN
1. SHALAT
A. Pengertian Shalat
Shalat
adalah suatu ibadah yang terdiri dari perkataan dan perbuatan tertentu yang di
awali dengan takbiratul ihram dan di
akhiri dengan bacaan salam.[1] Shalat merupakan rukun kedua dari
lima rukun Islam.Allah SWT berfirman “Dan dirikanlah shalat ,dan keluarkanlah
zakat, dan tunduklah/ruku’lah bersama orang yang ruku’.”(S.Al-Baqoroh:43). Umat
Islam sepakat bahwa menjalankan ibadah shalat 5 waktu (subuh, dhuhur, ashar,
maghrib, dan isya’) adalah kewajiban. Tapi ternyata banyak perbedaan dalam
menjalankan ibadah shalat, meskipun hukumnya sama-sama wajib. Semua orang islam
sepakat bahwa orang yang menentang kewajiban ini atau meragukannya , ia bukan
termasuk orang islam, sekalipun ia mengucapkan kalimat syahadat, karena shalat
termasuk rukun islam.kewajiban menegakkan shalat berdasarkan ketetapan
agama, dan tidak mempunyai tempat untuk dianalisa serta ijtihad dalam masalah
ini, dan tidak pula taqlid.
Para
ulama mazhab berbeda pendapat tentang hukum orang yang meninggalkan shalat
karena malas dan meremehkan, dan ia menyakini bahwa solat itu wajib.
Syafi’I,Maliki,dan
Hambali:Harus di bunuh.Hanafi:ia harus ditahan selama-lamanya,atau sampai ia
shalat.
Imamiyah: Setiap
orang yang meninggalkan yang wajib, seperti shalat, zakat, haji puasa, maka bagi
hakim (pemerintah) yang melihatnya harus mendidiknya kalau ia patuh (mau
mengikutinya). Bila tidak, harus mendidiknya lagi .Bila tidak lagi, sang hakim
harus mendidiknya lagi, dan bila keempat kalinya tetap tidak mau mengikuti, maka
ia harus dibunuh.[2]
B.Syarat-syarat
Shalat
Syarat ialah suatu yang harus ditepati sebelum mengerjakan
sesuatu.kalau syarat-syarat sesuatu tidak sempurna, maka pekerjaan itu tidak
sah.[3]Syarat-syarat
shalat antara lain:
1. Beragama islam,
2. Baliq dan berakal,
3. Suci dari hadast dan najis, dan
4. Menutup aurat.
Dalam hal ini auratnya laki-laki
yaitu antara pusar dan lutut, sedangkan auratnya perempuan yaitu seluruh anggota badan
kecuali muka dan telapak tangan.
5.Masuk waktu yang telah di tentukan,
a. Dzuhur
Awal waktunya setelah cenderung matahari dari pertengahan langit.Akhir
waktunya apabila bayang-bayang sesuatu telah sama panjangnya dengan sesuatu
itu.
b. Ashar
Mulai dari habisnya waktu dzuhur sampai terbenamnya matahari .
c. Maghrib
Terbenamnya matahari sampai hilangnya syafaq(awan senja)merah.
d. ’Isya
Terbenamnya
syafaq hingga terbit fajar.
e. Shubuh
Terbit fajar shidiq hingga terbit matahari.
6. Menghadap kiblat
Sabda nabi saw”Apabila kamu berdiri untuk
melakukan shalat maka sempurnakan lah wudhumu,kemudian menghadap kiblat dan
takbirlah”.[4]
C. Rukun Shalat
Rukun adalah sesuatu yang harus
dikerjakan dalam memulai suatu pekerjaan, rukun disini berarti bagian yang pokok
seperti membaca fatihah dalam shalat. Rukun-rukun shalat antara lain:
1.Niat. Niat adalah tujuan dari suatu perbuatan
yang di dorong oleh rasa taat dan patuh mengikuti perintah-perintah Allah swt. Semua
ulama mazhab sepakat bahwa mengungkapkan niat dengan kata-kata tidaklah
diminta. Ibnu Qayyim berpendapat dalam bukunya Zadul Ma’ad,
sebagaimana yang dijelaskan dalam jilid pertama dari buku Al-Mughni, karya Ibnu
Qudamah, sebagai berikut : Nabi Muhammad saw bila menegakkan shalat, beliau
langsung mengucapkan “Allahu akbar” dan beliau tidak mengucapkan apa-apa
sebelumnya, dan tidak melafalkan niat sama sekali.
2. Takbiratul
Ihram
Semua
ulama mazhab sepakat selain hanafi bahwa mengucapkan Takbiratul Ikhram dalam bahasa arab adalah
wajib. walaupun orang itu orang ajam (bukan orang arab).jika ia tidak bisa, maka
ia wajib mempelajarinya. Hanafi sah mengucapkan dengan bahasa apa saja walau
yang bersangkutan bisa berbaha arab.
3.Membaca Alfatihah
Hanafi:Membaca
alfatihah dalam shalat fardhu tidak di haruskan, dan membaca apa saja dari
Alqur’an itu boleh.[5]basmalah
tidak termasuk bagian surat.tidak ada qunut kecuali shalat witir. sunah
menyilangkan kedua tangannya. bagi laki-laki meletakkan tangan kanan diatas
belakang tangan kiri dibawah pusarnya.
Syafi’i:membaca surah Al-fatihah itu
wajib pada setiap rekaat tidak ada bedanya .basmalah itu merupakan bagian dari
surat.di sunahkan membaca qunut saat shalat subuh.dan sunah menyilangkan tangannya
.bagi laki-laki seperti meletakkan telapak
tangannyayang kanan di belakang tangan kiri dibawah dadanya tapi diatas
pusar dan agak miring kekiri.
Maliki:sama dengan Syafi’I tapi
basmalah tidak termasuk bagian surat.bahkan sunah untuk ditinggalkan .Hambali:wajib
di baca dan sesudahnya di sunahkan membaca surat Alqur’an pada dua rekaat yang
sama.disunahkan untuk mengulurkan dua tangannya pada shalat fardhu.
Hambali:wajib membaca alfatihah dan
sunah membaca surat alqur’an pada dua rekaat pertama.basmalah merupakan bagian
dari surat.qunut hanya ada pada shalat witir.meletakkan telapak tangan kanan
pada belakang telapak tangan kiri.dan meletakkan dibawah pusar.Dari keterangan
diatas menyilangkan dua tangan menurut para ahli fiqih sunni dengan memegang
,ahli fiqih siah adalah melepaskan dan dalam empat mazhab tidak diwajibkan
untuk melepasnya.
4. Ruku’
Semua
ulama mazhab bahwa ruku’ adalssah wajib didalam shalat.yakni ketika ruku’ semua
anggota badan harus diam,tidak bergerak.
5. Sujud
Maliki,Syafi’I,Hanafi,:yang
wajib (menempel) hanya dahi sedangkan yang lainnya adalah sunah.
Imamiyah,Hambali semua anggoa tujuh(dahi,dua telapak tangan,dua lutut,dan
ibujari dua kaki) di wajibkan,secara sempurna.bahkan hambali menambahkan
hidung,sehingga menjadi delapan.
6.Tahiyyat
Tahiyat
itu ada dua macam tahiyyat awal dan tahiyyat akhir.Imamiyyah dan
Hambali:tahiyyat pertama wajib.mazhab lain hanya sunah,bukan wajib.
Sedangkan tahiyyat akhir adalah
wajib menurut syafi’I,imamiyah,dan hambali,sedangkan menurut maliki dan hanafi
hanya sunah,bukan wajib.[6]
7.Mengucapkan Salam
Syafi’I,Maliki,Hambali
mengucapkan salam adalah wajib.Hanafi:tidak wajib.Dalam imamiyah sendiri
terjadi perbedaan ada yang wajib dan ada yang sunah. Diantara orang yang mengatakan sunnah Al-Mufid Syaikh Al-Thusi
dan Al Allamah Al-Hilli.
8.Tertib
Diwajibkan
tertib antara bagian-bagian shalat.
9.Berturut-turut
Diwajibkan
berurutan antara satu bagian dengan bagian yang lain.Artinya membaca alfatihah
langsung setelah bertakbir tanpa adanya antara( selingan).
D. Sunnah-Sunnah
Dalam Shalat
Sunah-sunah
dalam shalat terdiri atas dua bagian:
1- Sunah Ab’adh
- Membaca tasyahud awal (kesatu) serta duduknya
- Membaca shalawat atas Nabi saw pada tasyahud awal
- Membaca shalawat atas Nabi saw dan keluarganya pada tasyahhud awal
- Membaca do’a qunut yaitu membacanya sewaktu bangkit (berdiri) dari ruku pada raka’at kedua shalat subuh
- Membaca shalawat atas Rasulallah saw dan keluarganya sebagai penutup do’a qunut pada shalat subuh.
2- Sunah Haiat
1.Mengangkat kedua tangan sejajar
dengan bahu ketika bertakbiratul ihram, ketika akan ruku, ketika bangkit dari
ruku, ketika berdiri setelah tasyahud awal.
2.Meletakkan tangan kanan di atas
tangan kiri di bawah dada dan di atas pusar.
Hal
ini berdasarkan hadist dari Wail bin Hijr ra, “Saya pernah salat bersama Nabi
saw, kemudian beliau meletakkan tangan kanannya di atas tangan kiri di atas
dadanya” (HR Ibnu Huzaimah dalam shahih-nya)
3.
Membaca do’a iftitah dilakukan sebelum membaca ta’awwudh (‘Audzubillahi minas
syaitonir rajim), contohnya:
اَللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا،
وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيْرًا ، وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيْلاً إني
وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِيْ فَطَرَ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضَ حَنِيْفًا
مُسْلِمًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ، إِنَّ صَلاَتِيْ، وَنُسُكِيْ،
وَمَحْيَايَ، وَمَمَاتِيْ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، لاَ شَرِيْكَ لَهُ
وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ
Allah
Maha Besar dan segala puji bagi Allah dengan banyaknya. Maha suci Allah
sepanjang pagi dan petang. Aku hadapkan wajahku bagi Tuhan yang mencipta langit
dan bumi, dengan suasana lurus dan berserah diri dan aku bukan dari golongan
orang musyrik. Sesungguhnya solatku, ibadatku, hidupku, matiku adalah untuk
Allah Tuhan sekelian alam. Tidak ada sekutu bagiNya dan kepadaku diperintahkan
untuk tidak menyekutukan bagiNya dan aku dari golongan orang Islam.
4. Membaca ta’awwudh (A’udzubillaahi
minasy syaithoonirojiim) sebelum membaca surat al-Fatihah dengan
perlahan-lahan.
Firman
Allah, “Maka apabila kamu membaca Al-quran, maka hendaklah kamu memohon
perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk.” An-Nahl: 98
5.
Membaca amin (aamiin) setelah membacasuratal-Fatihah. Hal ini disunahkan kepada
setiap orang yang shalat, baik sebagai imam maupun makmum jika mendengar bacaan
imamnya atau shalat sendirian.
Sabda
Rasulullah saw dari Abu Hurairah ra, “Apabila imam membaca amin, malaikat pun
membaca amin maka ucapkanlah pula amin olehmu. Maka sesungguhnya barangsiapa
yang bacaan aminnya berbarengan dengan aminnya malaikat, maka akan diampuni segala
dosa-dosanya yang terdahulu.” (HR Bukhari dan Muslim)
6.
Membaca sesuatu dari ayat al-Qur’an setelah membaca surat al-Fatihah pada
shalat Subuh atau shalat-shalat lainya.
7.
Memperpanjang raka’at pertama dari raka’at yang kedua.
8.
Mengeraskan bacaan Al-Fatihah dan surat pada waktu shalat jahriah (yang
dikeraskan bacaannya). Yaitu mengeraskan suara pada kedua raka’at shalat subuh,
dan dua rakaat yang pertama pada shalat Magrib dan Isya, dan kedua raka’at
shalat Jumat.. Hal ini disunahkan bagi imam dan bagi yang shalat sendiri.
9.
Merendahkan suara pada shalat yang dipelankan bacaannya (sirriah), yaitu pada
shalat dzuhur, ashar, dan di raka’at ketiga pada shalat maghrib, dan di raka’at
ketiga dan keempat pada shalat isya. (mengikuti perbuatan salaf)
10.
Merenggangkan kedua tangan dari lambung saat sujud dan ruku.
11.
Bertasbih pada waktu ruku dan sujud. Yaitu membaca “Subhana Rabbiyal ‘adzim”
waktu ruku dan membaca: ” Subhana rabbiyal ‘ala”.waktu sujud.
Hal
ini berdasarkan hadist dari Hudzaifah ra, ia berkata: “Saya shalat bersama
Rasulullah saw. Maka dalam rukunya ia membaca “Subhana rabbiyal ‘adhim” (HR
Muslim).
Begitu
pula hadist dari Hudzifah ra, ia berkata: “Bahawa Nabi saw. mengucapkan
“Sami’allahu liman hamidah” semasa bangkit daripada ruku, kemudian membaca
“Rabbana walaka’lhamdu” selepas berdiri.” (Sahih Bukhari, Muslim dan Ahmad).
12.
Membaca “sami’allahu liman hamidah” sewaktu bangkit dari ruku’. Sesuai dengan
hadist yang diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudhri, ia berkata: sesungguhnya
Rasulallah saw jika bangkit dari rukunya membaca:
سَِمِع اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ
رََبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ مِلْءُ السَّمَاوَتِ وَ مِلْءُ الأَرْضِ وَ مَا
بَيْنَهُمَا وَ مِلْءُ مَا شِئْتَ مِنْ شَيْئٍ بَعْدُ أَهْلُ الثَّنَاءِ وَ
الْمَجْدِ أحق ما قال العبد كلنا لك عبد اللهم لاَ مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ وَ
لاَ مُعْطِى لِمَا مَنَعْتَ وَ لاَ يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدِّ
“Allah
mendengar siapa yang memujinya, pujian sepenuh langit, pujian sepenuh bumi,
pujian sepenuh antara keduanya dan pujian sepenuh apa saja yang Engkau
kehendakinya setelah itu. Pemilik segala sanjungan dan pujian, sepantasnya apa
yang dikatakan seorang hamba dan kita semua hamba bagiMu. Ya Allah tidak ada
Dzat yang mampu menghalangi terhadap orang yang Engkau berikan sesuatu
kepadanya. Dan tidak ada Dzat yang mampu memberikan sesuatu kepada orang yang
Engkau halangi. Dan tiada berguna orang yang mempunyai keberuntungan di hadapan
keberuntungan dari pada-Mu”. (HR Muslim).
13. Membaca do’a Qunut sewaktu bangkit
(berdiri) dari ruku’ pada raka’at kedua shalat subuh dan membaca shalawat atas
Rasulallah saw dan keluarganya sebagai penutup do’a. Perbuatan ini merupakan
sunah ab’adh yang jika ditinggalkan harus diganti dengan sujud sahwi.
Disunahkan pada saat berdo’a mengangkat kedua tangan.
14. Mendahulukan kedua lutut kemudian
kedua tangan, hidung, dan kening jika hendak sujud.
15.
Iftirasy yaitu duduk diatas tumit kaki pada setiap duduk setelah sujud dan pada
tasyahud awal kecuali pada tasyahud akhir maka disunahkan duduk tawarruk yaitu
memasukan kaki kiri ke kaki kanan dengan posisi di atas paha.
16.
Do’a ketika duduk antara dua sujud.
Sesuai
dengan yang diajarkan Nabi saw dalam haditsnya yang diriwayatkan dari Ibnu Umar
ra, ia berkata: “Sesungguhnya Rasulallah saw berdo’a antara dua sujud:
رَبِّ اغْفِرْ لِيْ وَارْحَمْنِيْ وَاجْبُرْنِيْ وَارْفَعْنِي
وَارْزُقْنِيْ وَاهْدِنِيْ وَعَافِنِي
“Ya
Allah, ampunilah dosaku, berilah rahmat kepadaku, cukupkanlah aku, angkatlah
derajatku, berilah aku rezeki, tunjukkanlah aku (ke jalan yang benar),
selamatkan aku (sehat afiyah)” (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, al-Hakim, dengan
isnad jayyid)
17.
Duduk istirahat yaitu duduk sebentar setelah bangun dari sujud yang kedua dalam
raka’at pertama dan raka’at ketiga.
18.
Membaca shalawat kepada Nabi saw dengan bacaan yang sempurna (shalawat
Ibrahimiyyah) pada tasyahhud akhir:
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سيدنا
مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سيدنا مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى سيدنا إِبْرَاهِيْمَ
وَعَلَى آلِ سيدنا إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدُ مَجِيْدٌ وبَارِكْ عَلَى سيدنا
مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سيدنا مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى سيدنا إِبْرَاهِيْمَ
وَعَلَى آلِ سيدنا إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدُ مَجِيْدٌ
Ya
Allah, berilah shalawat atas Sayyidina Muhammad dan atas keluarganya.
Sebagaimana Engkau telah beri shalawat atas Sayyidina Ibrahim dan atas keluarga
sayyidina Ibrahim. Berkatilah atas sayyidina Muhammad dan atas keluarganya
sebagaimana Engkau berkahi atas sayyidina Ibrahim dan atas keluarga sayyidina
Ibrahim di dalam alam ini. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Agung.
19.
Membaca do’a setelah tasyahud akhir sebelum salam
Dari
Ali bin Abi Thalib ra ia berkata: “Sesungguhnya Rasulallah saw membaca doa
antara tasyahhud dan salam:
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ مَا
قَدَّمْتُ وَمَا أَخَّرْتُ، وَمَا أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ، وَمَا أَسْرَفْتُ
وَمَا أَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنِّيْ. أَنْتَ الْمُقَدِّمُ وَأَنْتَ الْمُؤَخِّرُ
لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ.
Ya
Allah! Ampunilah aku akan (dosaku) yang aku lewatkan dan yang aku akhirkan, apa
yang aku rahasiakan dan yang kutampakkan, yang aku lakukan secara berlebihan,
serta apa yang Engkau lebih mengetahui dari pada aku, Engkau yang mendahulukan
dan mengakhirkan, tidak ada Ilah yang berhak disembah kecuali Engkau. (HR
Muslim)
20- Memberi salam dengan memalingkan
kepalanya ke kiri dan kanan.
Dari
Ibnu Mas’ud ra, ia berkata: sesungguhnya Rasulallah saw memberi salam ke kiri
dan ke kanan sehingga terlihat pipi beliau yang putih ”Assalamu ’alaikum
warahmatullh, assalamu ’alikum wa rahmatallah” (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi,
hadist hasan shahih)
21.
Membaca takbir (Allahu Akbar) pada setiap perpindahan antara rukun
22.
Melakukan setiap shalat dengan dengan semangat dan mengosongkan hati dari
segala kesibukan, begitu pula melakukannya dengan punuh khusyu’ yaitu tidak
menghadirkan didalam hati kecuali sesuatu yang ada didalam shalat, dengan
sakinah, thuma’ninah, dan tadbbur yaitu menghayati semua bacaan shalat baik
bacaan al-Qur’an atau bacaan dzikir dan do’a karena hal itu dapat
menyempurnakan kekhusyuan dalam shalat.
E.Hal-Hal Yang Membatalkan Shalat
1.Bercakap-cakap,sekurang-kurangnya terdiri dari dua
huruf,walaupun tidak mempunyai arti. Begitu juga satu huruf yang mempunyai arti, seperti’’qi’’, kata perintah dari waqa(menjaga).Tetapi kalau satu huruf
tadi tidak mempunyai arti,maka tidak membatalkan.begitu juga dengan suara yang
terdiri dari beberapa huruf tanpa Maksud tertentu.
2. Setiap
perbuatan yang menghapuskan bentuk shalat,maka ini membatalkan shalat,sekiranya
bila dilihat orang seakan-akan bukan dalam shalat.
3.Makan
dan minum.walaupun sedikit.
4. Apabila
datang sesuatu yang membatalkan wudhu atau mandi. Hal tersebut membatalkan
shalat menurut pendapat seluruh mazhab selain mazhab Hanafi.
5. Tertawa
terbahak-bahak.[7]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Shalat adalah suatu ibadah yang terdiri dari perkataan dan
perbuatan tertentu yang diawali dengan takbiratul ihram dan di akhiri dengan
bacaan salam.
Oleh karena itu, tidak hanya lisan
yang mengucap tetapi dengan perbuatan yang didasari dengan keinginan yang kuat
untuk beribadah, berserah diri kepada Allah SWT, melakukan segala perintahnya dan
menjauhi segala larangannya. Sesungguhnya shalat mencegah dari perbuatan keji
dan mungkar.
Tidak hanya asal shalat saja,Islam
mengajarkan bagaimana tata cara shalat yang sesuai dengan syariat
islam(tuntunan agama) yang mengubah kita menjadi manusia yang bertuhan, manusia
yang berjiwa islam.
Selain itu kita mengetahui berbagai
fersi tentang shalat yang berdasarkan keyakinan bermazhab, yang menunjukkan
perbedaan di kalangan umat islam. Tetapi,mempunyai tujuan yang sama yaitu
menyembah Allah SWT. Hanya caranya saja yang berbeda.Dialah yang menciptakan dan
kepadanyalah kami di kembalikan.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad sultoni, Tuntunan shalat wajib dan sunnah, Bandung, CV Nuansa Aulia, 2012.
Mahmud Syalthut, Fiqih tujuh madzhab, Bandung CV Pustaka
Setia, 2007.
Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam, Bandung, Sinar Baru Agen
Sindo, 2012.
Muhammad Jawad, Fiqih lima madzhab, Jakarta, Penerbit Lentera, 2013.
Umar Abdul Jabbar, Mabadiul fiqiyah, Surabaya.
[1]
Ahmad Sulthoni,Tuntunan Shalat Wajib
& Sunnah,Nuansa Aulia ,Bandung ,2007.
[2]
Al-Syekh Al-Kabir,Kasyful Ghita,1317
H,hlm.79
[3]Drs.Moh.Rifa’I,Risalah Tuntunan Shalat
Lengkap,Semarang,1396 H.
[4]‘Umar ‘Abdul Jabbar,Mabadiul Fiqhiyah,Juz 4,Surabaya,hlm.29.
[5] Bidayahtul Mujtahid,jilid 1,hlm.122.
[6] Bidayatul Mujtahid,jilid I ,hlm. 125.
[7]‘Umar ‘Abdul Zabbar,Mabadiul Fiqhiyah,Jus
4,Surabaya.hlm.35